SOLOK KOTA - Tim Satreskrim Polres Solok Kota mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pada Rabu, 6 Desember 2023, sekira pukul 01.00 WIB.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Solok Kota IPTU Nanang Saputra, SH, melalui Kasi Humas AKP Edi Yuhendra, SH, kejadian bermula pada hari Minggu, 3 Desember 2023, sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Aipda KS. Tubun, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, terduga pelaku berinisial JS (42 tahun), nekat masuk ke rumah korban dengan membuka kunci pintu dari dalam melalui jendela kaca nako, saat korban sedang tidur.
Kemudian pelaku yang tidak lain adalah tetangga korban mengambil 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A1 K warna Hitam yang diletakkan di samping bantal korban. Pelaku sempat berupaya menutup wajah korban menggunakan bantal, hingga menyulitkan korban bernafas dan terbangun. Namun, korban berhasil mempertahankan diri setelah menendang perut pelaku dan melihat jelas pelaku adalah JS tetangganya yang berprofesi sebagai sopir.
Korban sempat mencoba merebut dan mengambil kembali handphone miliknya di saku jaket pelaku, namun tangan kiri korban dipegangi. Korban kemudian berhasil melepaskan pegangan tersebut dan langsung berlari keluar rumah. Saat korban berlari keluar, pelaku melemparkan satu buah gelas kaca kearah korban, tetapi tidak berhasil mengenai korban. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya, dan setelah itu ibu korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok Kota.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota Sat Reskrim atas perintah Kasat IPTU Nanang, langsung turun melakukan penyelidikan. Hingga Selasa, 5 Desember 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku diamankan oleh warga sekitar tempat tinggal korban dan selanjutnya dibawa ke Polres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selama pemeriksaan, JS mengakui niatnya untuk mencuri handphone korban dengan maksud menjualnya, serta mengakui perbuatannya melakukan kekerasan terhadap korban.
Sebagai barang bukti, Sat Reskrim Polres Solok Kota juga mengamankan 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A1 K warna Hitam dan 1 (satu) helai sweater warna biru gelap.
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dan terancam hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|