SOLOK KOTA - Proses pendaftaran perekrutan calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PANWASCAM), Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi ditutup hari ini, Selasa, 27 September 2022.
Selama 7 hari pelaksanaan pendaftaran yang dibuka serentak sejsk 21 September 2022 di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia itu, Bawaslu Kota Solok menerima sebanyak 80 berkas pendaftar dari 2 kecamatan yang ada di daerah tersebut.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies untuk Semua
|
Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, kepada Jurnalis Media ini menerangkan bahwa puncak pendaftaran terjadi hari ini, Selasa (27/9) dengan jumlah total sebanyak 36 orang.
“Sementara pada 6 hari sebelumnya, jumlah pendaftar sebanyak 44 orang, sehingga jumlah total pendaftar yang diterima Bawaslu Kota Solok hingga proses pendaftaran ditutup sebanyak 80 orang, ” terang Triati.
Lebih jauh diterangkan anggota perempuan satu-satunya di Bawaslu Kota Solok itu, bahwa secara rinci dari 80 pendaftar yang mengirimkan berkas, yang terdiri dari 51 orang pendaftar dari Kecamatan Lubuk Sikarah, dan 29 orang dari Kecamatan Tanjung Harapan.
Dari 51 pendaftar dari Lubuk Sikarah, 25 orang pendaftar laki - laki dan 26 orang perempuan. Sementara untuk Tanjung Harapan, dari 29 orang pendaftar, 18 orang laki - laki dan 11 orang perempuan.
“Untuk 3 hari kedepannya, Bawaslu Kota Solok akan memeriksa berkas pendaftar yang telah diterima. Peserta yang lolos secara administrasi, berhak untuk mengikuti ujian tulis yang dilaksanakan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test), menggunakan aplikasi SOCRATIVE, ” terang wanita yang akrab disapa Tri itu.
Disebutkan Tri, pelaksanaan ujian terhubung langsung (Online) ke Bawaslu RI, yang sekaligus berwewenang dalam menghimpun dan mengeluarkan hasil CAT, untuk kemudian disampaikan ke Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Provinsi.
Berdasarkan hasil ujian CAT, dipilih 2 kali kebutuhan pada masing-masing Kecamatan, untuk selanjutnya mengikuti proses wawancara sebagai tahapan akhir dari rangkaian proses perekrutan anggota PANWASCAM, dimana masing-masing kecamatan diisi oleh 3 orang personil.
“Namun demikian, untuk penerimaan anggota PANWASCAM ini tetap mengedepankan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, sesuai dengan amanah pasal 92 ayat 11 UU No.7 Tahun 2017 dan Pasal 5 ayat (3) Perbawaslu No.19 Tahun 2017. Yang artinya, untuk masing-masing kecamatan setidaknya harus ada 1 perempuan, ” imbuh Triati.
Kepada para pendaftar, Triati kembali mengingatkan untuk terrus menggali informasi serta memperkaya wawasan, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan, yang juga bisa diakses melalui JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Bawaslu maupun KPU.
“Semoga dengan dimulai dengan proses perekrutan anggota penyelenggara Pemilu yang transparan dan akuntbel ini, Pemilu 2024 bisa dilaksanakan secara berintegritas untuk melahirkan pemimpin yang juga berintegritas, ” pungkasnya. (Amel)