SOLOK KOTA - Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali menciduk 1 (satu) orang pemuda berusia 22 tahun, yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis Sabu.
Pemuda berinisial FJ, yang merupakan Karyawan Swasta, warga Komplek Villa Kenali Blok–I.8 No 14 RT 014 RW - Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Baraja, Kota Jambi, Provinsi Jambi itu ditangkap Jum'at kemaren, 14 Oktober 2022 sekira pukul 14.50 WIB, saat berada di dalam sebuah toko di Jalan Tembok Raya Simpang 5 Laing RT 002 RW 003 Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasat Narkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di TKP, Simpang 5 Laing RT 002 RW 003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapanbsering terjadi transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga pada hari Jum’at siang, sekira pukul 14.50 WIB, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan Tersangka dengan ciri – ciri yang sesuai dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Pada saat hendak diamankan, Tersangka sempat berusaha membuang sesuatu dengan mengunakan tangan kanannya kearah kanan yang diambil dari saku depan jaket yang dipakainya. Setelah dilakukan pencarian dan pemeriksaan terhadap barang yang dibuang yang bejarak lebih kurang 2 meter dari Tersangka, Tim menemukan 1 (Ssatu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisi 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik klip bening.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara. (Chomel)